Kamis, 08 Januari 2015

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


            Di bab kali ini kita akan membahas mengenai apa itu pelapisan sosial, kenyataan kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial,  kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, dan memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untu mendekatkan kenyataan dengan cita-cita, ga ngerti kan? Yaudah baca aja dulu makanya..hahaha



 Pelapisan Sosial


            Kata wikipedia, pelapisan sosial atau yang biasa kita kenal(padahal belum kenal) dengan  stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kalau kata Pitirim A. Sorokin di karangannya yang berjudul Social Stratification Pelapisan Sosial adalah adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Adalagi pendapatnya  Drs. Robert M.Z.(siapanya Zaenudin M Z coba?) Stratifikasi Sosial adalah  penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.


Kalau menurut saya mah singkat aja, Stratifikasi Sosial adalah “Penggolongan Masyarakat”, jadi ya gitu pokoknya intinya. Masyarakat dikelompok kelompokan menjadi beberapa golongan, berdasarkan suatu sistem, gunanya buat apa? Bukan buat RASIS ataupun mengkubu kubukan rakyat, tapi untuk mempermudah dalam menerapkan suatu kebijakan, untuk menyusun suatu struktur organisasi.


            Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial (Teori Pelapisan Sosial)

1.  Ukuran Kekayaan (Udah tau lah yang ini mah, karena secara alami terjadi dalam pergaulan di kampus)

2.   Ukuran kekuasaan dan wewenang (Berdasarkan status kekuasaan/wewenang)

3.   Ukuran kehormatan (Ya gitu pokoknya mah)

4. Ukuran ilmu pengetahuan (Berdasarkan penguasaan ilm pengetahuan atau juga berdasarkan-jenis ilmu pengetahuannya)


     Tiba-tiba kepikiran(padahal ada di SKS) kenapa sih bisa terjadi pelapisan sosial gini? Nah jadi gini, sekali lagi dijelasin pelapisan sosial ini bukan bermaksud Rasis dan lain lain, tapi untuk mempermudah kita/pemerintah/atau siapa aja lah buat melakukan/menerapkan sesuatu. Nih contohnya gini : Pemerintah mau menetapkan kebijakan soal BLT(Bantuan Langsung Tunai) perlu mengelompokan masyarakat/stratifikasi sosial berdasarkan ukuran kekayaan, kenapa? Pake ditanya lagi! kan BLT tujuannya itu buat bantu orang orang yang kurang mampu, jadi dengan adanya stratifikasi sosial BLT bisa tepat sasaran diterima dan dimanfaatkan oleh orang orang yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh orang orang yang udah mampu, gitu.



Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Menurut sifatnya Sistem Pelapisan Sosial dalam Masyarakat dibedakan menjadi :


1.   1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Dan juga dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Contohnya nih di India ada pembagian kasta kasta gini :

-   Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;

-  Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;

-    Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;

-    Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;

-   Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dll


2.   2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka

Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contohnya gini nih dalam pelapisan sosial berdasarkan ukuran kekayaan, si A berada di lapisan paling bawah atau di kelompok orang orang kurang mampu, karena berusaha keras dalam pekerjaannya si A bisa berada di lapisan paling atas, kapanpun, dan siapapun selama memenuhi kriteria.


3.   3. System pelapisan social campuran

Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta, gitu.




Kesamaan Derajat


     Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


     Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah. (abiand.wordpress.com)


       Nih bukti bahwa kesamaan derajat dijunjung tinggi di negara Indonesia yang begitu plural dan beragam pelapisan sosialnya :


      Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bansa lain tersebut misalanya, keturunan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sebagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI. Adapun penduduk adalah warga Negara  Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.

a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
        Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.


b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
        Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat

     Pasal 28 UUD 1945  yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

d. Kebebasan memeluk agama

      Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara

       Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.

f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

       Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.

g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

        Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.


 Elite dan Massa
     Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

           Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

       Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri – ciri massa adalah :

  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  • Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  • Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya (arifsubarkah.wordpress.com)

0 komentar:

Posting Komentar